JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Kemenkum Jatim Dorong Percepatan Penyesuaian Perda Terhadap KUHP Baru

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kanwil Kemenkum Jatim menggelar seminar “Akselerasi Penerapan Penegakan Peraturan Daerah terhadap Pemberlakuan UU 1/2023 tentang KUHP” di Double Tree Surabaya. Kegiatan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dan diikuti perangkat daerah, penyuluh hukum, analis hukum dan kebijakan, serta tim perancang.

Dirjen PP Dr. Dhahana Putra hadir daring bersama Direktur Harmonisasi PP I Hernadi dan Karo Hukum Jatim Adi Sarono. Seminar menghadirkan Prof. I Gede Widhiana Suarda, Adi Sarono, dan Ramoti Samuel sebagai narasumber.

Seminar ini mendorong percepatan penyesuaian Perda terhadap KUHP dan KUHAP baru. Prof. Suarda menegaskan bahwa Perda bermuatan pidana wajib direvisi karena kini hanya boleh memuat pidana denda, serta perlu mengatur tindak pidana adat maupun non-adat secara proporsional.

Adi Sarono menekankan pentingnya sanksi adat yang ditulis secara jelas agar selaras dengan sistem pidana nasional. Sementara itu, Ramoti Samuel menjelaskan kewajiban penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, serta perubahan denda kumulatif menjadi denda tunggal sesuai Pasal 613 KUHP.

Sesi diskusi membahas mekanisme kerja sosial, setoran denda, dan klasifikasi penalti. Pemda menyatakan siap menata regulasi secara bertahap.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan perlunya audit regulasi dan percepatan harmonisasi Perda agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru. Ia mendorong penyusunan pedoman Perda berunsur pidana dan penguatan sinergi antarinstansi. Kegiatan ditutup dengan komitmen pendampingan teknis lanjutan. (red)