JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

PNBP Kejaksaan Kembalikan Keuangan Negara Rp 269 Miliar

Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto. Foto: ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Berdasarkan data periode Januari 2025, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto yaitu senilai Rp269.194.173.170 yang terdiri dari:

1. Lelang : Rp46.978.460.691
2. Uang : Rp21.158.327.208
3. Penyelesaian UP : Rp199.904.384.196
4. Penjualan Langsung : Rp1.153.001.083

Selain itu Badan Pemulihan Aset juga melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berupa 3 (tiga) unit Apartemen South Hills bertempat di Jl. Denpasar Raya RT 16/ RW 7, Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp16.109.201.000 (Red).