JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Pengacara Ahli Nuklir UGM Minta Audit Kerugian Pelapor, Dipa: Jangan Permainkan Hukum

Yudi Utomo Imardjoko, Ahli Nuklir UGM yang jadi DPO Polda Jatim. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Yudi Utomo Imardjoko, ahli nuklir UGM (Universitas Gajah Mada) disebut-sebut telah membuka peluang untuk perdamaian. Namun, melalui pengacaranya Pebrison Andries SH, dia meminta dilakukan audit ulang atas kerugian Pelapor.

Dalam keterangannya kepada awak media, Pebrison menyatakan, bahwa pihaknya bersedia melakukan upaya perdamaian. Tidak hanya kepada pihak PT Esterna, melainkan juga dengan Sigit Subagyo, yang beberapa waktu lalu, melaporkan istri Yudi Utomo ke Polda DIY terkait kasus tanah.

“Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Pabrison dalam keterangannya.

Sedangkan terkait keberadaan Yudi Utomo, dia mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, termasuk status DPO (Daftar Pencarian Orang), bahkan kemungkinan terbitnya Red Notice.

“Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” kata dia lagi.

Namun, untuk pengembalian kerugian, jelas Pebrison, pihaknya meminta agar dilakukan audit ulang oleh PT Esterna.

“Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami. Kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” terang dia.

Sementara, kuasa hukum PT Esterna, Johanes Dipa Widjaja menyatakan, jika upaya perdamaian yang disampaikan pengacara Yudi Utomo tersebut dianggap tidak serius. Bahkan, Johanes Dipa menilai, jika hal itu sebagai upaya mengulur-ulur waktu. Dan ada kesengajaan untuk tidak patuh hukum. Karena seharusnya Yudi Utomo koperatif dan menyerahkan diri.

“Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan. Hal itu dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” tegas Johanes Dipa.

Johanes Dipa juga mengatakan bahwa semua kerugian yang dialami PT Esterna sudah berdasarkan data-data yang audited. Tidak hanya itu, kata Johanes Dipa, tersangka juga sudah mengakui menggunakan uang perusahaan di dalam surat pernyataan yang dia buat sendiri.

“Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengulur-ulur waktu,” tambahnya.

Diketahui, sejak menjadi DPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Dosen UGM Jogjakarta ini terancam dipecat. Pasalnya, nyaris setahun dia tak pernah mengajar lantaran sembunyi dari kejaran polisi.

Hal itu juga dibenarkan Sekretaris UGM Andi Sandi. Menurut Andi Sandi, sejak ada persoalan hukum Yudi Utomo sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Meskipun status Yudi Utomo masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementerian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementerian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” tandas Andi Sandi.

Bahkan, pada Februari 2024, pihak UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada Yudi Utomo.

“Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Apabila surat peringatan hingga SP 2 tak digubris maka pihak UGM memastikan akan mengeluarkan SP yang ketiga. Sekaligus akan mengirimkan surat rekomendasi pemecatan. (Rud)