JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Kembalikan Rp860 Juta, Dituntut 1 Tahun, Beranikah Hakim Menghukum Percobaan Terdakwa Korupsi Diskoperindag Gresik?

Kedua Terdakwa dugaan korupsi Diskoperindag Gresik. Foto: net

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Ryan Fibrianto (RF), rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi, yang beberapa waktu lalu, mengembalikan uang dugaan korupsi Rp860.211.600 akhirnya dituntut 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sunda Denuwari Sofa, bersamaan dengan tuntutan Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik Malahatul Fardah (MF) yang diganjar 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Kata dia, mereka dijerat pasal tersebut lantaran atas perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

“MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media mengatakan, ada beberapa yang meringankan terdakwa MF. Selain belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

“Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” kata dia.

Namun, lanjut Kasi Pidsus, itu sangat berbeda dengan terdakwa RF. Meski sudah mengembalikan dana sebesar Rp860.211.600, terdakwa RF dituntut 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

“Terdakwa RF juga sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.

Lantas, dengan sudah dikembalikannya uang dugaan korupsi sebesar Rp860.211.600 oleh Ryan Fibriyanto, beranikah hakim Tipikor memberikan hukuman percobaan yang meringankan terdakwa?

Sementara, kuasa hukum Ryan Fibriyanto, Rizal Hariyadi SH MH ketika di konfirmasi JatimTerkini.Com terkait hal ini melalui Whatsapp-nya tidak mau menanggapi. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Ferdinand belum berhasil dikonfirmasi. (Rud)