Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Tinggal menghitung hari menuju lengser, Pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) kembali mengeluarkan kebijakan kontroversi. Yakni, melegalkan penjualan pasir laut ke luar negeri.
Padahal, penjualan pasir laut dipastikan akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Bahkan, penjualan pasir laut sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kran ekspor pasir laut kembali dibuka.
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melalui cuitannya di akun @walhinasional, mengkritik keras kebijakan tersebut.
“Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil,” tulis akun tersebut.
Diketahui, selama 20 tahun, ekspor pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah tindakan ilegal.
Melegalkan kembali aktivitas terlarang dengan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Regulasi itu merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Red)