JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Mariana Candra dkk Kembali Digugat, Kali Ini Kuasai Toko Karpet Jalan Majapahit 64 Sidoarjo

Tergugat satu, Maoeni (baju putih) bersama para penggugat (baju merah) yang inginkan harta dibagi rata. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Belum selesai perkara sengketa Jalan Majapahit 47A, Mariana Candra dkk kembali digugat ahli waris dari Tjan Hoet Mien, yang tak lain masih saudaranya sendiri.

Gugatan itu kembali dilakukan lantaran Mariana Candra dkk disebut-sebut juga menguasai secara sepihak tanah Jalan Majapahit No.64 Sidoarjo, yang kini berdiri sebuah Toko Karpet.

Melalui kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Mustining Nur Rosiana SH dan Moch Takim SH MH, ahli waris melakukan gugatan terhadap tujuh orang, yakni Maoeni, Mariana Candra (Tjan Sioe Mei), Mariani, Siangfuk, Maria, Devi dan Steven. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor: 248/Pdt.G/2024/PN.Sda. Menariknya, Maoeni, yang menjadi tergugat satu dalam kasus tersebut, menyatakan secara terbuka bahwa dirinya ingin semua keluarga yang bersengketa untuk berdamai.

“Saya ingin menjalankan mandat dari almarhum. Saya kepenginnya damai. Tapi saya kembalikan kepada Mariana, dengan catatan saya lepas hak saya. Saya dan keturunan saya tidak terlibat dalam masalah ini,” kata Maoeni kepada sejumlah awak media di PN Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).

Bahkan, Maoeni menginginkan bahwa harta peninggalan tersebut dibagi rata kepada seluruh ahli waris, termasuk Mariana Candra dkk yang kini menguasai secara sepihak obyek sengketa. “Saya maunya begitu. Tapi itu terserah Mariana (tergugat). Dan mereka (ahli waris yang menggugat) nanti yang mengurus, dan saya tidak ada sangkut pautnya apa-apa,” tegas Maoeni.

Sulaeni, salah seorang ahli waris juga menyatakan, jika dirinya dan Maoeni merupakan adik kandung, yang masih satu ayah, meski beda ibu. Namun, obyek sengketa yang kini jadi Toko Karpet itu dikuasai oleh Mariana Candra, yang merupakan keponakan dari para ahli waris.

“Ini (Maoeni) kakak saya, satu ayah dengan saya. Dan yang menguasai (tanah warisan) itu hanya keponakan. Padahal kami menginginkan semua dibagi rata, tidak dikuasai sendiri,” jelas Sulaeni.

Sementara, Kuasa hukum penggugat, Agung Silo Widodo Basuki SH MH mengatakan, jika tergugat 2 hingga tergugat 7 dalam sidang mediasi kali ini tidak hadir, maka mediasi akan dilanjutkan minggu depan. “Sidang kali ini agendanya mediasi. Jadi mediasi atas harta bersama terkait dengan obyek Jalan Majapahit Nomor 64, yang dikenal dengan Toko Karpet. Namun, karena tergugat 2 dan lainnya tidak datang maka mediasi akan ditunda minggu berikutnya,” kata Agung.

Agung juga membenarkan jika salah satu tergugat menginginkan perdamaian dan harta warisan yang disengketakan tersebut dibagi rata. “Iya, memang tadi tergugat 1 (Maoeni) menginginkan itu, dan tadi juga sudah disampaikan ke hakim mediator. Tapi karena tergugat 2 dan lainnya tidak hadir maka akan dilanjutkan pada minggu depan,” ujar advokat senior Jawa Timur ini.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini juga memaparkan, jika obyek sengketa Jalan Majapahit No.64 tersebut merupakan harta peninggalan dari perkawinan kedua Tjan Hoet Mien dengan Lie Oe Tjing. Sedangkan, antara Lie Oe Tjing dengan istri pertama Tjan Hoet Mien, yaitu Lie Kwie Tjing merupakan kakak beradik.

“Jadi alasan kami sebagai penggugat, karena itu harta bersama ya harus dibagi rata bersama,” tambah Agung.

Diketahui, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No.64 RT.03. RW.01 Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, seluas sekitar 258 M2 itu merupakan harta peninggalan dari Lie Oe Tjing atau Panca Ratna. Lie Oe Tjing merupakan istri kedua Tjan Hoet Mien, dan adik kandung dari Lie Kwie Tjing.

Dan dari perkawinan kedua dengan Lie Oe Tjing, Tjan Hoet Mien mempunyai 8 orang anak. Yaitu, Njoek Lien (Tjandrawati), Tjan Njoek Hiong, Ratnawati (Njoek Toen), Wan Gay (Usman), Dayat Pranoto, Maoeni, Wan Song dan Wan An (Tjan Fan An).

Sedangkan, pembelian tanah dan bangunan Jalan Majapahit No.64 berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat pada tanggal 5 Januari 1956, dibawah tangan dengan pemilik lama yang bernama Samat, dengan kepemilikan berupa Petok D Nomer 13/Letter C Nomer 477 Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Bahkan, mereka telah mendirikan perusahaan ekspedisi dengan nama PT LOT, yang sangat dikenal di Kota Sidoarjo. Namun, dengan berselangnya waktu kedua pasangan ini meninggal dunia. Sedangkan, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No.64, yang merupakan harta peninggalan mereka akhirnya dikuasai sepihak oleh Mariana Candra dkk hingga sekarang.

“Kami punya buktinya semua. Semua bukti surat dipegang oleh klien kami,” tambah Agung. (Rud)