JatimTerkini.com
HukrimJatim

7 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Pendekatan Restorative Justice

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Blitar, Kajari Kab Malang, Kajari Lamongan, Kajari Sumenep dan Kajari Bondowoso menggelar ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketujuh kasus itu terdiri dari : – tiga perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Lamongan (2 perkara) dan Kejari Bondowoso (1 perkara).

– dua perkara KDRT (yang memenuhi ketentuan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004) yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Sumenep (masing-masing 1 perkara)

– satu perkara Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 379a atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar

– satu perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani,” beber Mia Amiati.

Mia Amiati menambahkan, hal itu menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana,” tutupnya.(res)