JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSitubondoSurabayaTerkini

3 Tahun Sempat Berlarut, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kacab PNM Mekaar di Situbondo Berstatus Tersangka

Cliff Fabian Maliangkay S.H., M.H., bersama korban. (Foto: Ist)

Situbondo-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami ML, mantan Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo, akhirnya menemui babak baru.

Setelah proses yang cukup lama, Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan terduga pelaku berinisial MB alias BOB, warga Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H. Ia menyebut, saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Benar, statusnya sudah tersangka. Saat ini masih dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” ujar AKP Selimat kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan, sejak kasus tersebut mencuat, tersangka tidak lagi berada di kediamannya dan diduga melarikan diri.

Apresiasi Keluarga Korban

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Kasus tersebut dinilai sempat berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.

Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Situbondo, khususnya Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA yang baru beberapa bulan menjabat, atas keseriusannya menangani perkara ini.

“Kami mengapresiasi Polres Situbondo, khususnya Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim, dan Bapak Kanit PPA yang telah bekerja keras menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Cliff.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap MB alias BOB sudah tepat dan sesuai dengan keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada.

“Sudah seharusnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak lama atas perbuatannya,” tegasnya.

Minta Segera Ditangkap dan DPO

Cliff berharap tersangka dapat segera ditangkap agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan. Jika tersangka tidak kooperatif dan tidak menyerahkan diri, pihaknya meminta penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap tersangka segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Apabila terus melarikan diri, kami berharap penyidik dapat mengeluarkan surat DPO,” ujarnya.

Menurut Cliff, penangkapan tersangka akan menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

“Ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum jika melakukan tindak pidana, khususnya kekerasan seksual,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan. Terlebih, anak yang diduga merupakan buah dari peristiwa tersebut kini telah berusia lebih dari dua tahun.

“Kami akan kawal perkara ini sampai ke meja hijau. Pelaku harus diadili sesuai perbuatannya dan korban harus benar-benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut mengawasi jalannya perkara yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo. (red)