JatimTerkini.com
Headline JTJakarta

Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, Jaksamenyapa.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar.

Peningkatan status saksi Achsanul Qosasi dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/11/2023).

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Tersangka Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut terkait dengan jabatannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kepentingan lain.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Achsanul Qosasi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (res)