JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMadiunTerkini

Untuk ongkos kampanye, Caleg salah satu parpol bobol 6 toko di 3 kabupaten 

Caleg pembobol toko diborgol polisi. Foto: ilustrasi

JATIMTERKINI.COM: Diduga untuk biaya kampanye, seorang Caleg (Calon Legislatif) salah satu parpol di Madiun nekat membobol 6 toko. Akibatnya, pelaku yang diketahui bernama ADK (35) itu kini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun.

Bahkan, aksi nekat Caleg ini telah membobol toko di tiga kabupaten di Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Aging Saputra mengatakan, bahwa ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, bersama satu rekannya berinisial BP. “Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan. Dan, tersangka memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong,” tegas Magribi.

Dikatakan Magribi, dalam pembobolan toko, peran Caleg bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir. Sementara BP, warga Kabupaten Jombang, berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga. Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada tahun 2017. “Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya,” papar Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman CCTV di beberapa titik. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

“Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp10 juta hasil pencurian.

Kini, dua tersangka BP dan ADK ditahan. Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Rudi)