Polres Trenggalek – Genderang perang terhadap Narkoba dan Okerbaya terus ditabuh oleh jajaran Kepolisian Resor Trenggalek. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba menggulung jaringan pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek pagi ini. Kamis, (29/8).
“Dari bulan Juli sampai Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 perkara terdiri dari, 7 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan atau Okerbaya dengan total 9 orang tersangka. 4 orang diantaranya adalah residivis.” Ungkapnya.
Para tersangka tersebut diantaranya adalah, YTW warga desa Rejowinangun Trenggalek, AS warga Kaliombo Kediri serta MAM, WAW, FEY, BS dan PW, kesemuanya adalah warga kelurahan Ngantru. Trenggalek. Kemudian ada pula MYT warga Sukorejo kecamatan Gandusari dan BU warga desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek.
“Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, total barang bukti yang kita amankan adalah sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, Pil dobel L atau Okerbaya sejumlah 9.377 Butir, Uang Tunai Rp. 4.863.000,-, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah.” Imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Yoni menuturkan, awalnya, pihaknya mendapat informasi peredaran Narkoba di Trenggalek. berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan undercover atau penyelidikan secara mendalam.
“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali. Para tersangka ada yang pengedar juga kurir. Pengungkapan dari paket yang kecil. Alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Modus ada beberapa model. Diberikan langsung juga sistem ranjau.” Ujarnya.
Tak ketinggalan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.
“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat.” Pungkasnya
Sementara itu, terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 milyar.