JatimTerkini.com
Kediri Raya

Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Oleh Bea Cukai Blitar Dilaksanakan di Aula Kecamatan Durenan

Polres Trenggalek – Bertempat di Aula Pertemuan Kacamatan Durenan telah dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dari KPPBC Madya Pabean Tipe C Blitar,Kamis (26/08)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Drs Habib Solehudin,Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan kantor bea cukai blitar Saudari Surjaningsih,Camat Durenan Ahmad Zuhdan S.STP, M.Si
Danramil Durenan diwakili Serma Sunarman,Kapolsek Durenan diwakili Kanit Binmas Aiptu Prawoto,S.H,Kepala Desa se Kecamatan Durenan, perwakilan pengusaha,disributor dan penjual rokok wilayah Durenan

Kegiatan dimulai dengan sambutan Camat Durenan Ahmad Zuhdan S.STP, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan atas kehadiran di Aula pertemuan Kecamatan Durenan giat tersebut dalam rangka penjelasan tentang perundang undangan cukai mari kita dengarkan penjelasannya

Dilanjutkan sambutan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Trenggalek Drs Habib Solehudin kepada para peserta sosialisasi agar memahami materi cukai serta berharap kepada peserta agar menyampaikan hasil dalam giat sosialisasi ini kepada warga masyarakat

Dilanjutkan pemaparan oleh Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan kantor bea cukai blitar Saudari Surjaningsih menjelaskan sanksi hukum cukai terdapat di Pasal 54 UU No 39 tahun 2007, tentang bea cukai serta menghimbau kepada para penjual rokok agar tidak menjual rokok bijian karena tidak diperbolehkah, menjelaskan pembagian Cukai ada 3 yaitu
cukai tembakau /liquit vape,cukai etil alkohol, minuman mengandung alkohol diatas 5% ,serta menjelaskan tugas utama dari bea cukai

Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Durenan Polres Trenggalek Iptu Panut,S.H membenarkan bahwa Kegiatan Sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai diadakan di Aula Pertemuan Kecamatan Durenan dan dijelaskan langsung dari bea cukai Blitar,” Ungkapnya