Surabaya, (jatimterkini.com) – Selama 2021, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur/Jatim menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga botol sampo.
Penegasan itu dikemukakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, saat Refleksi Akhir Tahun 2021 di Surabaya Rabu (29/12). Menurut dia, pihaknya selalu berkomitmen untuk menciptakan lapas/rutan bebas dari peredaran Handphone, Pungli dan Narkotika/Halinar.
Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang. “Para bandar seakan tak pernah lelah berupaya menyelundupkan narkotika dalam lapas/ rutan. Terutama narkotika, telepon genggam yang selama ini menjadi masalah utama,” ujarnya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan banyaknya penggagalan yang dilakukan jajarannya. Krismono menjelaskan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan.
Dengan modus bermacam-macam. Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan. Di urutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.
“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya. Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan.
“Meski alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/rutan,” ujar Krismono, yang akhir 2021 memasuki masa pensiun ini.
Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada.
Adapun rincian penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan di Jatim Selama 2021, adalah, Lapas Surabaya enam kali, Lapas Kediri empat kali, Rutan Surabaya (Medaeng) tiga kali, Lapas Banyuwangi dua kali, Lapas Tulungagung, Lapas Mojokerto, Rutan Ponorogo, Lapas Narkotika Pamekasan, Lapas Jember, Lapas Jombang, Lapas Tuban masing-masing satu kali. (bambang wiliarto)