JatimTerkini.com
Headline JTJakartaNasionalPolitikTerkini

Sekretariat Kabinet Bentukan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Presiden Prabowo Subianto mulai membagi tugas 7 menteri yang baru dilantik. Tugas itu tertuang dalam Prespres Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diterbitkan pada 21 Oktober.

Namun, merujuk pasal 1, terdapat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dan, Sekretariat Kabinet (Sekab) bentukan pemerintahan Jokowi setara dengan kementerian kini dibubarkan.

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” tulis Prabowo seperti tertulis dalam Perpres.

Dikatakn Prabowo, dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Adapun sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Selanjutnya pada Pasal 4, Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Tugas itu meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Setkab.

Meski Prabowo membubarkan Sekretariat Kabinet, namun dia tetap mengumumkan penunjukan seorang Sekretaris Kabinet. Pada saat pengumuman nama-nama menteri dan pelantikan, dia menunjuk Teddy Indra Wijaya atau biasa dikenal dengan nama Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Dengan keluarnya Perpres terbaru, Mayor Teddy yang menjadi Seskab berada di bawah struktur Mensesneg. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan dengan posisi baru ini, Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI.

Menurut Dasco dengan aturan baru ini disebutkan bahwa posisi seskab dapat diisi oleh perwira aktif dengan posisi setinggi-tingginya eselon dua atau setinggi-tingginya berpangkat brigadir jenderal.

“Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” jelas Dasco.

Dengan ketentuan ini Mayor Teddy tetap akan mendampingi Prabowo sebagaimana yang telah ia lakukan sebelum Prabowo resmi menjadi presiden.

Dalam berbagai kesempatan, Mayor Teddy merupakan tangan kanan yang selalu mengikuti Prabowo di setiap agenda. (Rud)