Prof. Agus Riwanto: Perpol Tak Bisa Gugurkan Putusan MK
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus tetap mengundurkan diri dari institusi kepolisian, meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara, dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Agus Riwanto, SH., MH. Perpol Nomor 10 Tahun … Lanjutkan membaca Prof. Agus Riwanto: Perpol Tak Bisa Gugurkan Putusan MK
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan