Polres Trenggalek –Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di beberapa provinsi Jawa dan bali dalam mengawasi perkembangan wabah Covid-19 mulai tanggal 24 Agustus Sampai tanggal 30 Agustus kedepan. Stakelholder Kecamatan Pule mendukung upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19.
Lokasi pasar Pule saat hari pasaran pahing ( 26/8 ). Sinergitas Polsek Pule Polres Trenggalek, TNI dari Koramil 0806/10 Pule dan Satpol PP melakukan penertiban Inpres nomor 6 tahun 2020. Pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran penertiban, bagi mereka yang tidak patuh pada disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat aktifitas diluar dikenai sanksi teguran dan didata.
Bagi yang mengulang pelanggaran yang sama sanksinya diperberat. Pemberian sanksi sosial pada pelanggar berupa teguran lisan kepada pelanggar dilaksanakan sebagai hukuman pelanggaran Inpres tentang disiplin Prokes. Setelah melaksanakan sanksi teguran pada pelanggar diberikan masker pada pelanggar.
” Kita laksanakan kegiatan sinergitas dalam penanganan Covid-19 guna menekan angka penambahan jumlah pasien dalam pelaksanaan operari Yustisi Covid-19 yang dilakukan secara berkesinambungan,” ucap Ipda Muhtar.