JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Pengacara Alvin Lim ragukan Kapolres Cirebon di kasus Vina: Masak setan minta DPO?

Pengacara Alvin Lim yang ikut bicara di Kasus Vina Cirebon. Foto: net

JATIMTERKINI.COM: Alvin Lim, pengacara kondang yang pernyataannya kerap kontroversi akhirnya ikut angkat bicara di kasus Vina. Bahkan, dia menyorot tajam atas kejanggalan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

Diketahui, Alvin Lim merupakan pengacara yang baru saja bebas dari penjara karena kesandung kasus KTP. Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri yang menandatangani BAP Alvin adalah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Sedangkan, di kasus pembunuhan Vina, Adi Vivid telah menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada 2016 hingga 2018.

Meski, kata Alvin Lim, Adi Vivid tidak terlibat langsung, namun sebagai Kapolres, dia yang menandatangani surat penetapan tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Menurut Alvin Lim, secara hukum ketika menandatangani surat wajibnya Adi Vivid harus membaca, mengetahui baru menyetujui.

Namun, apabila langsung melakukan tanda tangan tanpa mengetahui secara jelas kasus tersebut, kata dia, maka kualitas kepemimpinannya masih harus dipertanyakan.

“Kalau dia asal tanda tangan berarti kualitas pemimpin apa itu yang kita pertanyakan,” jelas Alvin Lim, dilansir dari AyoBandung.com

Di kasus Vina, Alvin Lim menyoroti keberadaan delapan terpidana yang mengakui bukan pelaku yang sebenarnya.

Selain itu, lanjut Alvin Lim, seharusnya Adi Vivid mempertanyakan DPO yang tidak jelas sebelum tanda tangan.

Pasalnya, papar Alvin Lim, DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon sangat tidak jelas, lantaran tidak disertai foto.

Bahkan, kata dia lagi, hanya di Indonesia penetapan seorang DPO tidak disertai foto. Padahal, foto merupakan komponen penting.

Alvin Lim membandingkan hal ini dengan di luar negeri yang jika tidak ada foto harusnya diganti dengan sketsa.

Dia mengatakan, seorang Kapolres tentunya punya pendidikan tinggi, punya kualifikasi khusus, sehingga seharusnya tidak tiba-tiba bilang DPO fiktif.

“Dari awal kalau orangnya tidak ada atau nggak jelas jangan dimasukin DPO. Masak setan minta DPO,” tambah Alvin Lim. (Rud)