JatimTerkini.com
HukrimJatimPeristiwaSurabayaTerkini

LSM Mapekat Bakal Nglurug dan Duduki Kantor Pajak dan Kemenkumham Terkait Dugaan Oknum PNS Terlibat Narkoba

Setyo Winarto salah satu pengurus LSM Mapekkat

SURABAYA – Kasus Penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di salah satu tempat hiburan di Jalan Kalibokor yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus merembet menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan & Transparansi (Mapekkat).

Menurut rencananya Selasa (21/5/2024) lusa, puluhan orang dari Mapekkat bakal nglurug serta menduduki Kantor Pajak dan Kantor Kemenkumham RI di Jalan Kayon.

“Kami dengan tegas meminta oknum PNS yang digerebek oleh Polisi harus ditindak serius, harus dipecat,” ujar Setyo Winarto salah satu pengurus LSM Mapekkat, Minggu (19/5/2024).

Win sapaan akrab Setyo Winarto, menjelaskan, menurut sumber “terpercaya” internal yang ikut keciduk oleh Polda Jatim saat penggerebekan ada 2 PNS diduga dari Pajak & Kemenkumham.

“Dua orang ini yang biasa akrab dipaggil pak A & pak H. Ini sungguh miris, oknum PNS di kantor Pajak dan Kemenkumham yang diduga justru masuk dalam lingkaran penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Win.

Menyikapi itu, Win dan sejumlah pengurus Mapekkat bakal mendatangi Kantor Pajak dan Kemenkumham.

“Kami meminta pertanggungjawaban dengan mendatangi kantor mereka, kalau perlu menduduki kantor pajak dan kemenkumham. Surat pemberitahuan ini juga sudah kami layangkan ke Polrestabes Surabaya. dan kami juga bakal lakukan unras Pemkot Surabaya untuk minta mencabut ijin RHU tersebut,” pungkas Win.

Seperti diberitakan, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 (Tujuh) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, ketujuh orang yang diamankan Polisi, adalah inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5).