Surabaya – Di tahun 2023, ada 18 masa jabatan Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya, termasuk Khofifah Indar Parawansa Gubernur dan Emil Dardak Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur.
“Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota” ujar Choirul Anam, Ketua KPU Jatim, Minggu (8/1/2023).
Menurut Anam, bahwa masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” imbuhnya.
Namun Choirul Anam belum dapat memastikan di bulan apa masa jabatan Gubernur dan Wagub Jatim berakhir karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain Gubernur Jatim, hampir separuh Bupati dan Wali Kota di Jatim hasil Pemilukada serentak tahun 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023.
Sekadar diketahui, Walikota dan Wakil Walikota yang akan berakhir masa jabatannya antara lain, Wali Kota Malang, Wali Kota Mojokerto, Wali Kota Probolinggo, Wali Kota Kediri dan Wali Kota Madiun.
Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, yakni Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini. (LW)