Surabaya – Guna Pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk pemilu 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tengah membentuk tim untuk memantau kesiapan penyelenggara.
“Menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan,” kata Munafrizal Manan Wakil Ketua Internal Komnas HAM melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimterkini.com, Jumat (30/9/2022).
Munafrizal mengatakan, tim yang dibentuk akan fokus pada pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga itu pada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.
Hal itu, paparnya, dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Serta, dapat diwujudkan dalam setiap pesta demokrasi sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan HAM.
“Oleh karena itu, Komnas HAM berharap semua pihak mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan,” tandas Munafrizal.