JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Kemenko Polhukam dorong penerapan pidana bersyarat

Kemenko Polhukam mendorong berlakunya pidana bersyarat dalam KUHP. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM berkerjasama dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan, seperti AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR kembali melaksanakan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP. Itu sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada KUHP 2023 yang diselenggarakan di Yogyakarta, setelah sebelumnya telah terlaksana di Denpasar, Bali.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peluncuran Pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat oleh Menko Polhukam.

Adapun latar belakang pemilihan wilayah piloting di Yogyakarta didasarkan atas identifikasi penerapan pidana bersyarat di Yogyakarta Raya khususnya pada Pengadilan Negeri Klaten yang beberapa kali tercatat telah menjatuhkan putusan pidana bersyarat.

“Kegiatan piloting dipilih sebagai uji coba terhadap proyeksi pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial yang dimulai dengan memperkuat pemahaman secara mendalam terhadap efektivitas penggunaan Pasal 14a-f KUHP”, jelas Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam pada saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan training piloting di Yogyakarta ini dimaksudkan untuk melakukan proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial yang kedepannya sangat mungkin dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan Pasal 14 a-f KUHP (existing) karena terdapat konsep yang berdekatan antara pidana bersyarat sebagaimana yang telah termaktub dalam Modul Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f.dengan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana telah diatur pada Pasal 75 jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kegiatan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat ini dihadiri oleh Unsur Kementerian/Lembaga tingkat Pusat yakni Yang Mulia Raden Heru Wibowo Sukaten selaku Hakim Yustisial Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Dr. Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, Dr. Desy Meutia Firdaus selaku Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Pujo Harinto selaku Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham, Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr. Erni Mustikasari selaku Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dado Ahmad Ekroni selaku Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Kejaksaan Agung, Akhiruddin selaku Jaksa pada JAM Pidum Kejaksaan Agung dan perwakilan dari Bappenas.

Adapun perwakilan Lembaga Penegak Hukum tingkat daerah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah yang hadir, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Ketua PN Klaten, Ketua PN Sleman, Ketua PN Bantul, Ketua PN Wates, Ketua PN Wonosari, Wakil Ketua PN Surakarta, Ketua PN Boyolali, Ketua PN Magelang, Perwakilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Kejari Wonogiri, Kejari Sukoharjo, Kejari Boyolali, Kejari Klaten, Kejari Surakarta, Kejari Kabupaten Magelang, Kejari Yogyakarta, Kejari Bantul, Kejari Sleman, Kejari Kulon Progo, Kejari Gunung Kidul, serta perwakilan PK Bapas pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klaten, BAPAS Jogjakarta, BAPAS Semarang, dan BAPAS Surakarta.

Metode kegiatan training piloting ini dilaksanakan dengan membentuk forum diskusi kecil per masing-masing instansi yang selanjutnya dilakukan penggabungan lintas instansi, dengan melakukan diskusi dan pembahasan bersama berdasarkan beberapa contoh kasus posisi yang telah disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini ICJR, yang dimaksudkan untuk meningkatan sinergitas dan kolaborasi para stakeholders dalam melaksanakan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP.

Selanjutnya, kegiatan ditutup oleh Dr Sugeng Purnomo, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM. Dia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para stakeholders yang telah hadir dalam kegiatan piloting di Yogyakarta, serta terkait beberapa saran dan masukkan yang telah disampaikan oleh lintas Lembaga Penegak Hukum Daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam kegiatan training piloting dijadikan bahan untuk gambaran rekomendasi kebutuhan para stakeholders untuk implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial berdasarkan KUHP Baru yang akan berlaku pada bulan Januari 2026. (Rud)