Jakarta, jatimterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sebesar USD 2.021.000 atau sekitar Rp 31,4 miliar dari tersangka AQ dan SR terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Uang tersebut diserahkan melalui pengacara tersangka pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diterima oleh AQ dan SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
“Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 November 2023.
Menurut Ketut, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diserahkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Saat ini, Tim Penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” kata Ketut.(res)