Polres Trenggalek – Jajaran kepolisian turut andil dalam sosialisasi patuh pajak kendaraan motor dan bebas denda pajak tahun 2023 yang dimotori oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Jawa Timur. Sosialisasi yang digelar di Simpang tiga Pasar Desa Gondang Kecamatan Tugu ini mendapatkan pendampingan dari sejumlah personel Polsek Tugu. Kamis, (19/10).
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tugu AKP Panut, S.H. mengatakan kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Mapolsek yang diikuti oleh seluruh personel Polsek dan petugas dari Dispenda.
Tak sekadar pendampingan, petugas bahkan juga ikut serta blusukan ke dalam pasar dan turut serta menyampaikan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar.
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.” Jelas AKP Panut
Dalam sosialisasi ini turut dijelaskan, bahwa uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah yang secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu untuk mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur telah digelar program pemutihan pajak kendaraan di Jawa timur yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Pemutihan pajak ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II, Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama guna akurasi data kepemilikan kendaraan.