JATIMTERKINI.COM: Tahun 2024 merupakan tahun perubahan bagi pelayanan oleh Pemkot Surabaya. Pasalnya, tahun ini Pemkot mulai berlakukan perizinan satu pintu. Itu dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya sejak 1 Januari 2024.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi berharap, tidak ada lagi perizinan yang keluarnya lambat setelah penetapan kebijakan itu.
“Jadi, prosesnya (perizinan) itu ada di sini (Mal Pelayanan Publik Siola) mulai awal sampai akhir. Pak Afghani (Kepala DPMPTSP) dan Pak Lasidi sebagai sekretaris (DPMPTSP) mulai hari ini tidak ada izin yang terlambat keluar dari tanggal yang sudah kita tentukan,” tegas Eri lewat keterangan resmi Diskominfo Kota Surabaya.
Selain perizinan keluar tidak tepat waktu, Eri juga melarang banyak pengembalian perizinan yang sudah masuk hanya karena tidak dilengkapi persyaratan wajib.
“Kalau ada perizinan (berkasnya) kurang, maka orangnya dipanggil untuk melengkapi, kalau itu tidak fatal ya. Kalau misal, persyaratannya harus ada KTP, tapi tidak dilengkapi KTP-nya, nah itu fatal. Kalau hanya sedikit, panggil orangnya suruh melengkapi,” kata Eri.
Selain itu, Eri meminta, pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Siola dilengkapi layanan hotline. Tujuannya, mempermudah pemohon ketika berkas perizinannya kurang lengkap.
“Nanti ditelepon yang bersangkutan dikasih tahu, suruh melengkapi besoknya. Kalau sampai tidak dilengkapi maka berkas perizinannya akan dikembalikan. Itu nanti rekaman suaranya tersimpan di aplikasi,” jelasnya.
Dia juga ingin pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Siola dilengkapi ruangan khusus untuk tanya jawab yang menggunakan teknologi AI (Artificial Intelegent) atau layanan suara.
Cara ini diharapkan menekan tatap muka, peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) perizinan.
“Jadi kalau misal ada yang mau tanya perizinan itu tinggal diketik ada yang jawab otomatis. Jadi nanti yang jawab itu bisa AI. Maka dari itu, saya tidak ingin ada satu ruangan kemudian berhadapan secara langsung, tapi kalau hotline nggak apa,” ungkapnya.
Dia mengatakan, akan memberlakukan sanksi serupa yang diterapkan pada Dispendukcapil jika pelayanan adminduk lambat. Dengan pelayanan yang lambat dan banyak berkas yang dikembalikan, yaitu, memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepala dinas hingga staf yang menangani perizinan.
“Mulai hari yang salah turunkan TPP-nya, yang lambat tidak mengeluarkan izin tepat waktu turunkan TPP-nya. Nah ini fair, nanti kan bisa dilihat di aplikasinya,” tambahnya. (Rud)