JatimTerkini.com
EkbisSurabaya

Harga dan Jaminan Pembayaran Gas Rumah Tangga di Surabaya Naik, Ini Jawaban PGN

Surabaya, jatimterkini.com – Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021. Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Area Head Surabaya Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Arief Nurrachman menanggapi keluhan sejumlah pelanggan mengenai tagihan gas rumah tangga yang dikabarkan melonjak di wilayah Surabaya.

“Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran,” ujar Arief Nurrachman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Penyesuaian harga terdiri atas :

  1. Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik).
  2. Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik).
  3. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik)
  4. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)

“Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp. 2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp. 2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2,” paparnya.

Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.

Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.

Jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan. Nilai Jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.

“Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator,” terangnya.

 

Ditambahkannya, upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan PGN antara lain dengan melakukan pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021. Selain itu  sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media.

 

“Sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat pengguna gas bumi di Kota Surabaya dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact center PGN 1500645,” ujarnya.

Menurutnya, PGN sebagai Subholding Gas akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi. (res)