JatimTerkini.com
Headline JTHukrimNasionalTerkini

Busyet! Bumi Indonesia dibolongi ribuan meter oleh warga China untuk mencuri emas

Tampak tanah yang bolong ribuan meter akibat tambang emas ilegal milik warga China. Foto: net

JATIMTERKINI.COM: Seorang WNA asal China kedapatan menambang emas di Indonesia. Bahkan, aksi tambang ilegal itu telah melubangi bumi Indonesia hingga ribuan meter.

Aktivitas warga asing diketahui berada di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal itu dibongkar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam penemuan tambang emas ilegal itu ternyata tanah Ketapang sudah dilubangi dengan kedalaman 1.648,3 meter.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.

Kata dia, lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan. Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ucap Sunindyo dalam Konferensi Persnya.

Pelaku menambang dan melakukan pemurnian emas di lubang tambang tersebut. Setelah itu, baru dibawa keluar dan dijual dalam bentuk ore atau bijih maupun bullion emas.

Sejumlah peralatan yang ditemukan pada area penambangan ilegal tersebut di antaranya seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Adapula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik

Dikatakan Sunindyo, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Penyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal itu masih memperhitungkan besaran potensi kerugian negara.

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tambahnya. (Rd)