JatimTerkini.com
EkbisGaya HidupHeadline JTJakartaNasionalTerkini

Perkuat Produk Lokal, Kemendag Terbitkan Regulasi Baru e-Commerce

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Adapun, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan resmi diundangkan pada 8 Juni 2026. Regulasi anyar itu memperkuat perlindungan produk lokal, konsumen, hingga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, aturan tersebut merupakan revisi dari regulasi PMSE sebelumnya yang bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.

“Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

Mengacu Permendag No. 19/2026, cakupan bisnis penyelenggara PMSE terdiri atas ritel online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan online travel agent (OTA).

Dalam aturan terbaru itu, Kemendag memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama, yakni pemilik produk atau seller, platform perdagangan elektronik, dan konsumen. Menurut Budi, pemerintah berupaya memastikan ketiga pihak tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar ekosistem perdagangan digital berjalan lebih sehat.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” ujarnya.

Dia menjelaskan terdapat lima pokok pengaturan utama dalam Permendag No. 19/2026. Pertama, memperkuat perlindungan dan promosi produk lokal agar lebih banyak dikonsumsi di dalam negeri.

Kedua, meningkatkan transparansi platform digital. Ketiga, mempertegas legalitas pelaku usaha. Keempat, memperkuat perlindungan konsumen. Kelima, mengatur pemanfaatan AI dalam kegiatan promosi secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dua platform e-commerce telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag yang berisi rencana aksi dan komitmen untuk menjalankan ketentuan dalam regulasi baru tersebut.

Adapun, komitmen yang disampaikan platform, antara lain mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, pemberian keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan serta keseimbangan kebijakan bagi penjual, hingga keterlibatan berkelanjutan dalam implementasi aturan.

Di samping itu, Budi mengatakan, Kemendag juga memastikan koordinasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan agar regulasi yang diterbitkan masing-masing kementerian dapat saling melengkapi.

“Jadi nanti ada juga Permen UMKM yang saling mengisi. Jadi tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik,” pungkasnya. (red/dks)